Mengurus Akta Kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia secara hukum negara sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006.
Perlu diketahui, yang berhak mengurus Akta Kematian adalah keluarga jenazah (Ayah/Ibu/Anak/Adik/Kakak). Ada beberapa perysaratan yang harus dilengkapi ketika hendak mengurus Akta Kematian, antara lain :
- Mengisi Formulir F-228 dan F-229 (download disini)
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis Jika Meninggal di RS atau Puskesmas
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan jika Meninggal di rumah (download disini)
- Kartu Keluarga Asli
- e-KTP asli
- Akta Kelahiran Asli (bila ada)
- Akta Nikah/Surat Nikah (bila ada)
- Fotokopi e-KTP 2 orang saksi