Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 35 (a) yang berbunyi “Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa“, maka Pemerintah Desa Pugerkulon melaksanakan kegiatan penyaluran BLT DD (Bantuan Lansung Tunai Dana Desa) Kemiskinan Ekstrem (21/06/2023) yang saat ini telah memasuki bulan ke VI.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pugerkulon ini berlangsung sejak pukul 08.00-09.00 WIB. Kegiatan berjalan lancar dan efisien karena penyaluran dilakukan secara serempak enam dusun melalui kepala dusun masing-masing. Penyelenggaraan kegiatan ini diawasi langsung oleh pihak Kecamatan Puger dan Pendamping Desa Pugerkulon.