PUGERKULON – Pemerintah Desa Pugerkulon (08/01/2023) mengadakan kegiatan Musdesus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2023 pukul 08.30 – 10.30 WIB. Data calon KPM BLT-DD hasil observasi dan pengumpulan data oleh RT, RW, dan Kasun hari ini dilakukan pengecekan silang (crosscheck) dengan Perangkat Desa, BPD, Pokmas (Kelompok Masyarakat), Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Tujuannya tidak lain agar mendapatkan data KPM yang benar-benar tepat sasaran.
Dasar hukum BLT-DD Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 201/PMK.07/2022 Pasal 35 – 36 tentang Pengelolaan Dana Desa. Besaran Dana BLT-DD Tahun 2023 paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa. Besaran BLT-DD tersebut ditetapkan sebasar Rp300.000,00. Tujuan diadakannya BLT-DD Tahun 2023 ini adalah sebagai program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem. Oleh karenanya disepakati KPM BLT-DD Tahun 2023 sebanyak 60 KPM dengan rincian masing-masing dusun 10 KPM.
Calon Penerima KPM BLT-DD Tahun 2023 sebagaimana Pasal 35 huruf (a) diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, desa dapat menetapkan calon KPM BLT-DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 – 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Bila tidak terdapat penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 -4 P3KE maka desa menetapkan calon KPM BLT berdasarkan kriteria: (a) kehilangan pencaharian, (b) mempunyai anggota yang sakit menahun, sakit kronis, atau difabel, (c) tidak menerima bansos PKH, dan (d) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal (janda/duda) atau lanjut usia.
Dalam hal KPM BLT-DD mengalami perubahan karena meningga dunia atau tidak memenuhi kriteria KPM sebagaimana tertulis di peraturan menteri, kepala desa wajib mengganti dengan KPM yang baru.