15.9 C
New York
Senin, September 25, 2023
spot_img

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Desa Gelar Pelatihan

Puger Kulon – Pemerintah Desa Puger kulon mengelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Inventarisasi Aset di Cemoro Sewu Pantai Pancer Puger yang di ikuti Perangkat Desa Kasiyan dan Desa Mojomulyo, 11 Desember 2021.

Pemateri pertama yakni Abdul Ghofur, S. STP, M. Si Kabid Keuangan DPMD yang menjelaskan materi Pengelolaan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perolehan Hak lainnya yang sah. Sebagai petunjuk teknis terkait Pengelolaan Aset Desa telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta telah dibuat Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa yang diharapkan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten untuk menyusun Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa dan ditindaklanjuti Pemerintah Desa dalam menyusun Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.

Adapun kekayaan asli milik desa :
1. Tanah
2. Hutan
3. Sumber Mata Air
4. Laut
5. Barang yang diperoleh dari pembelian APBDes
6. Jalan Desa

Sebagai upaya membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Aset Desa. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah mengembangkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang nantinya aplikasi ini digunakan sebagai alat bantu bagi Pemerintah Desa untuk mengadministrasikan dan menginventarisir aset desa.

Kemudian Sesi Kedua yakni Pengelolaan Keuangan Desa dengan pemateri Dodik Merdiawan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat 4 berbunyi :
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)
2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa
4. Program sektor prioritas lainnya.

Dana desa harus dimanfaatkan semaksimal mungkin demi pembangunan desa, berkaitan dengan besarnya dana desa yang masuk tentunya harus ditunjang dengan sumberdaya manusia yang baik pula dalam pengelolaannya.

Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa yakni :
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Penataushaan
4. Pelaporan
5. Dan Pertanggung Jawaban

Untuk dokumen pelaksanaan anggaran terdiri Dari :

  • RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) merinci satuan harga dan sumber daya untuk setiap kegiatan
  • RKKD, (Rencana Kerja Kegiatan Desa) merinci lokasi, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan dan kegiatan anggaran
  • RKA, (Rencana Krgiatan dan Anggaran Desa) yang merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dengan penarikan dana untuk setiap kegiatan

Sesi yang ke tiga terkait dengan Pengelolaan Barang dan Jasa langsung di narasumberi oleh Enik Yudhayanti selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan untuk melaksanakan setiap pembangunan.

Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Semua kegiatan pemerintah terutama yang berhubungan dengan pengeluaran uang dari kas negara baik itu dari APBD maupun APBN.

Pengelolaan barang dan jasa salah satu tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar Desa, yang dapat disesuaikan dengan Survei harga.

Proses pengadaan barang dan jasa untuk pembiayaan :

  • Apabila biaya belanja dibawah 10 juta setelah dikurangi upah maka mengunakan berita acara negosiasi
  • Kemudian jika biaya yang digunakan lebih dari 10 juta hingga 200 juta maka harus terdapat surat penawaran dari TPK untuk penyedia barang dan jasa
  • Untuk pembiayaan diatas 200 juta hal ini diperlukan untuk lelang, dengan penyedia barang dan jasa ke TPK sesuai surat kontrak yang ada.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles