Puger Kulon– Di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat saat ini, kegiatan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) tahap IV tetap disalurkan (15/07/2021) di Aula Kantor Desa Pugerkulon yang dibagi menjadi dua tahap untuk mengurangi kerumunan massa. Tahap pertama penyaluran BLT-DD untuk Dusun Mandaran I, Dusun Krajan II, dan Dusun Kauman yang diadakan pada pukul 08.00 – 09.00 WIB. Tahap kedua penyaluran BLT-DD untuk Dusun Mandaran II, Dusun Krajan I, dan Dusun Gedangan yang diadakan pada pukul 11.00 – 12.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Desa Pugerkulon, Perangkat Desa Pugerkulon, dan Kepala Dusun Desa Pugerkulon. Dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pugerkulon beserta anggota, perwakilan Camat Puger, Babinsa Pugerkulon, dan Bhabinkamtibmas Pugerkulon serta diikuti oleh 167 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD.
Meskipun dalam kondisi PPKM Darurat, kegiatan BLT-DD ini akan terus berlanjut sampai periode bulan ke-12 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 pasal 39 ayat (6) yang berbunyi:
“Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.”
Pada penyaluran BLT-DD kali ini tetap diterapkan protokol kesehatan 3M yaitu (1) menjaga jarak, (2) memakai masker, dan (3) mencuci tangan. Tujuannya adalah untuk tetap mengiplementasikan peraturan dari Kemenkeu dengan tidak mengabaikan instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.