Puger kulon – Dilaksanakan penyaluran BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) Desa Pugerkulon periode bulan ke-1 (29/04/2021) di Aula Kantor Desa Pugerkulon pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Desa Pugerkulon, Perangkat Desa Pugerkulon, Kepala Dusun Desa Pugerkulon, dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Pugerkulon, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua PKK Pugerkulon, serta diikuti oleh 167 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengimplementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 ayat (1) yang berbunyi:
“ Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).” Selain itu, kegiatan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 ayat (6) yang berbunyi: “Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.”
Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dihadiri oleh KPM dari tiga dusun yaitu, Dusun Mandaran I, Dusun Krajan II, dan Dusun Kauman. Sesi kedua dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai dihadiri oleh KPM dari tiga dusun yaitu, Dusun Mandaran II, Dusun Krajan I, dan Dusun Gedangan. Pembagian sesi tersebut dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain dilakukan pembagian sesi, dilakukan juga 3M yaitu :
- Menjaga Jarak
- Memakai Masker
- Mencuci Tangan