15.9 C
New York
Senin, September 25, 2023
spot_img

MUSDES PENETAPAN PRIORITAS DANA DESA (DD) 2021 DAN PENYERAHAN SURAT TUGAS KEPADA RT & RW

Puger Kulon– Pemerintah Desa Puger Kulon (21/1) bersama Camat Puger, Babinsa Puger Kulon, Babhinkamtibmas Puger Kulon, BPD Puger Kulon, dan Ketua PKK Puger Kulon mengadakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Prioritas Dana Desa (DD) 2021 dan Penyerahan Surat Tugas kepada RT&RW Puger Kulon pukul 09.00 WIB – selesai di Pendopo Kantor Desa Puger Kulon.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 pasal 5 ayat 2 yang berisi prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) Desa melalui (a) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, (b) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan (c) adaptasi kebiasaan baru (New Normal Adaptation) Desa.

Sepuluh (10) Kebijakan Top Down Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19 seusia SDGs Desa adalah (1) Desa Tanpa Kemiskinan, (2) Desa Tanpa Kelaparan, (3) Desa Sehat dan Sejahtera, (4) Keterlibatan Perempuan Desa, (5) Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, (6) Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, (7) Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan (8) Desa Damai Berkeadilan, (9) Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan (10) Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru (new normal) Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa adalah (1) mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera melalui Desa Aman Covid-19 dan (2) mewujudkan Desa Tanpa Kemiskinan melalui Bantuan Tunai Langsung (BLT).

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2020 Pasal 25 Ayat 6. Desa Puger Kulon jumlah penerima BLT sebanyak 167 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan menerima Rp 300.000,00 perbulan selama 1 Tahun.

Setelah musdes selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis surat tugas kepada RT dan RW Puger Kulon oleh Kepala Desa Puger Kulon, Camat Puger, dan Ketua BPD Puger Kulon.

Kegiatan berjalan lancer dan tetap menerapkan protocol kesehatan yaitu, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles