Puger Kulon – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 sudah kurang dari dua minggu. Namun persoalan data pemilih sejauh ini masih menjadi masalah. Pemerintah Kabupaten Jember gencar menggalakkan perekaman e-KTP guna memaksimalkan keterlibatan masyarakat untuk turut memberikan hak suaranya.
Hal ini disampaikan kepada seluruh warga Desa Puger Kulon yang belum melaksanakan perekaman E – KTP maka supaya segera melakukan perekaman. Untuk persyaratan dokumen yg harus dibawa pada saat perekaman E – KTP yaitu cukup membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Kecamatan Puger.Adapun syarat dalam menentukan hak suara dalam Pilkada yaitu:
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 17 tahun ke atas
- Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Hak pilih masih diakui secara resmi