15.9 C
New York
Senin, September 25, 2023
spot_img

Pemdes Menghimbau Kepada Warga Puger Kulon Agar Segera Lakukan Perekaman E – KTP

Puger Kulon – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 sudah kurang dari dua minggu. Namun persoalan data pemilih sejauh ini masih menjadi masalah. Pemerintah Kabupaten Jember gencar menggalakkan perekaman e-KTP guna memaksimalkan keterlibatan masyarakat untuk turut memberikan hak suaranya.

Hal ini disampaikan kepada seluruh warga Desa Puger Kulon yang belum melaksanakan perekaman E – KTP maka supaya segera melakukan perekaman. Untuk persyaratan dokumen yg harus dibawa pada saat perekaman E – KTP yaitu cukup membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Kecamatan Puger.Adapun syarat dalam menentukan hak suara dalam Pilkada yaitu:

  1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 17 tahun ke atas
  3. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
  5. Hak pilih masih diakui secara resmi

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles