Puger Kulon – Bedasarkan Hasil Rapat Kasi Pelayanan Umum 09/10/2020, 13.00 s/d 14.45 WIB.
Berikut ini Pembahasan :
A. Tentang Perekaman KTP
- Jumlah 1740 Orang belum melakukan perekaman KTP se-kecamatan Puger
- Jadwal perekaman Tanggal 11 dan 15 Oktober 2020 tempat dikecamatan Puger
- Bagi masyarakat yg belum melakukan perekaman KTP persyaratan dilampiri ijazah terakhir(meminimalisir kesalahan NAMA)
- Bagi keluarga baru (baru menikah) yang belum melakukan perekaman KTP dilampiri buku nikah(meminimalisir kesalahan NAMA)
B. Lain lain :
- Kelengkapan surat pengantar pindah disertakan dengan KK yang Asli.
- Proses pembuatan akte kelahiran yang tidak mempunyai buku nikah bisa menggunakan Surat SPTJM Kelahiran (kelahiran dibawah tahun 2017, bulan oktober)
- Informasi tentang perekaman KTP disosialisasikan dengan siaran keliling, WAG, Facebook, Website.