15.7 C
New York
Senin, September 25, 2023
spot_img

Pertengkaran Remaja di Jember Berujung Penusukan

pugerkulon.id — JEMBER Pemuda berinisial KH (17), warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, diamankan polisi setelah melakukan penusukan terhadap dua pemuda di kawasan sekitar Jalur Lintas Selatan (JLS). Tepatnya sebelah barat tambak udang Dusun Krajan II, desa setempat.

Tindakan penusukan itu terjadi, karena sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban.

“Ada persoalan pribadi antara tersangka dan korban yang mengarah ke tindakan kenakalan remaja, sehingga terjadi tindakan penganiayaan,” kata Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiyono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (21/9/2020).

Kronologi kejadian saat itu, kata Ribut, tersangka KH berboncengan naik motor Honda Beat warna merah dengan temannya DF (18) di kawasan JLS.

“Sesampainya di TKP dari arah belakang, korban saudara RM (18) yang juga naik motor dan berboncengan dengan MA (19) langsung menghadang tersangka,” sebutnya.

Kedua korban yang saat itu menghadang laju motor tersangka, turun dari motornya dan RM langsung mengarahkan bogem mentahnya ke arah tersangka KH.

“Ayunan pukulan tangan kosong korban kepada tersangka dilakukan satu kali dan mengenai kepala. Kemudian tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan dari samping bajunya, dan langsung menusuk korban RM,” jelasnya.

Antara tersangka dengan korban saling mengenal, namun karena adanya percekcokan terjadilah aksi pengniayaan dan penusukan itu. Namun Ribut enggan menjelaskan detail persoalan pribadi apa yang terjadi antara korban dan tersangka.

Korban RM yang ditusuk dengan pisau di bagian perut sebelah kiri terjatuh, kemudian tersangka menghampiri korban MA dan juga langsung menusuknya dengan pisau, mengenai bagian dada bawah sebelah kiri.

“Setelah kejadian tersangka langsung kami amankan dan saat ini berada di mapolsek,” katanya.

Diketahui, kedua korban menjalani perawatan akibat luka tusukan yang dialaminya. Korban RM masih di rawat di Klinik Graha Puger Sehat, Kecamatan Puger.

Sementara korban MA dirujuk di RSUD dr. Soebandi, Kecamatan Patrang, karena luka yang dialami cukup parah. Tersangka pun terancam dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Namun karena pelaku masih umur 17 tahun (di bawah umur), kita masih koordinasikan dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” pungkasnya. (*)

Sumber : https://newsindonesia.co.id/read/berita-jember/pertengkaran-remaja-di-jember-berujung-penusukan/

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles