15.9 C
New York
Senin, September 25, 2023
spot_img

Musyawarah Desa Perubahan BLT – DD Tahap II

Puger kulon – Pemerintah memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) mulai bulan Juli – September.

Setelah dilaluinya proses pembagian Tahap I, kini Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sudah memasuki pembagian tahap II. Berbeda dengan pembagian Tahap I, BLT – DD Tahap II sebesar Rp 300.000.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Pasal 32A ayat 5 (Lima) Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan tanggal 19 mei 2020 yang berbunyi:

“Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:

  1. Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat
  2. Rp 300.000,00 (tiga rarus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Bedasarkan musyawarah desa tanggal 23 juli 2020 disepakati adanya perubahan kepada daftar penerima BLT – DD Tahap II ini, dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah baik dari Kementrian Desa maupun Kementrian Sosial.

BLT – DD Tahap II tetap mengikuti Kriteria Keluarga Miskin calon penerima BLT Dana Desa Mengacu pada ketentuan Pasal 8A Ayat (3) PERMENDES PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 yaitu :

  1. Merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan (karena Covid -19).
  2. Belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu prakerja.
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Sedangkan 14 Indikator Kriteria Keluarga Miskin Kemensos RI digunakan untuk Prioritas keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles