Puger kulon – Pemerintah memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) mulai bulan Juli – September.
Setelah dilaluinya proses pembagian Tahap I, kini Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sudah memasuki pembagian tahap II. Berbeda dengan pembagian Tahap I, BLT – DD Tahap II sebesar Rp 300.000.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Pasal 32A ayat 5 (Lima) Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan tanggal 19 mei 2020 yang berbunyi:
“Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
- Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat
- Rp 300.000,00 (tiga rarus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
Bedasarkan musyawarah desa tanggal 23 juli 2020 disepakati adanya perubahan kepada daftar penerima BLT – DD Tahap II ini, dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah baik dari Kementrian Desa maupun Kementrian Sosial.
BLT – DD Tahap II tetap mengikuti Kriteria Keluarga Miskin calon penerima BLT Dana Desa Mengacu pada ketentuan Pasal 8A Ayat (3) PERMENDES PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 yaitu :
- Merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan (karena Covid -19).
- Belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu prakerja.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sedangkan 14 Indikator Kriteria Keluarga Miskin Kemensos RI digunakan untuk Prioritas keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.