15.9 C
New York
Senin, September 25, 2023
spot_img

Sosialisasi Parameter Pendataan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dari Dana Desa

Puger Kulon – Puger, Jember Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin. Salah satu program BLT Dana Desa adalah bantuan penanggulangan Covid – 19.

Pelaksanaan Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Desa Puger Kulon dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Babhinkamtibnas, PKK, Pendamping Desa, RW, dan Relawan Covid – 19.

Untuk Kabupaten Jember terkait dengan Kriteria Keluarga Miskin calon penerima BLT Dana Desa Mengacu pada ketentuan Pasal 8A Ayat (3) PERMENDES PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 yaitu :

  1. Merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan (karena Covid -19).
  2. Belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu prakerja.
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Sedangkan 14 Indikator Kriteria Keluarga Miskin Kemensos RI digunakan untuk PERANGKINGAN PRIORITAS keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.

Dana Desa (DD) Desa Puger kulon menerima sebesar Rp1.003.634.139 dan dialokasikan untuk BLT 30%, yaitu sejumlah Rp300.600.000. Untuk jangka waktu penyaluran BLT – Desa selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

Keluarga yang menerima setiap bulan April Mei dan Juni mendapatkan bantuan Rp600.000, selama 3 bulan total mendapatkan Rp1.800.000.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles