Pencegahan virus Covid -19 Pemerintah Kabupaten Jember mengintruksikan Pembatasan jam operasional Pasar Puger dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan masyarakat.
Pedagang Sembako dan Bahan Basah tetap buka akan tetapi menjadi 2 jam, dari pukul 07.00-09.00 WIB. Dan pasar yang ditutup sementara menyesuaikan kondisi perkembangan Covid -19 yaitu seperti Pasar Tradisional dan Pasar Hewan.
Aturan tersebut merupakan pelaksaan instruksi pemerintah untuk membatasi interaksi sosial guna menekan risiko penularan Covid-19.