Pugerkulon – Puger Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat dalam membatu pemerintah Desa Puger Kulon.
Acara pelantikan pengurus RT – RW Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger dilaksanakan pada Jum’at malam, 28 Februari 2020 dengan jumlah 20 RW dan 68 RT.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa No. 188.45/2/35.08.09.2004/2020 Tanggal 02 Januari 2020 perihal Pengangkatan Ketua Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember dengan masa bhakti 2020 – 2023.
Dengan menugaskan :
- Membantu mewujudkan hidupkan masyarakat bedasarkan adat istiadat, norma agama, Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
- Menyelenggarakan gotong royong, swadaya dan partisipasi masyarakat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- Membantu menciptakan ketentraman dan ketertiban lingkungan desa yang nyaman dan konduaif
- Mewujudkan hubungan timbal balik yang harmonis antara sesama anggota masyarakat serta antara anggota masyarakat dengan Pemerintahan Desa
- Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa