Pugerkukon.id – Puger, RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.

RT dan RW Mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-maslah kemasyarakat yang dihadapi warga.

Sedangkan tugas-tugasnya antaralain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, dan juga membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

RT – RW yang ada di Desa Puger Kulon terdiri dari 20 RW dan 68 RT. Pemarintah desa melaksanakan pembaharuan Surat Keputusan (SK) RT – RW dikeluarkan oleh Kepala Desa Puger Kulon untuk menetapkan dan mengganti pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Menurut Kepala Desa Nurhasan mengatakan :

Pembaharuan SK RT dan RW nantinya harus bisa lebih meningkatkan kinerjanya dan juga dapat tanggap terhadap Lingkungan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini