Pugerkulon.id – Puger, Jember Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beserta Pemerintah Desa Puger Kulon pagi ini menggelar sosialisasi kepada puluhan nelayan di kantor Desa Puger Kulon.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program sosial. BPJS sendiri terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yaitu badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, juga mengatakan risiko kecelakaan kerja pada nelayan sangatlah tinggi sehingga perlu dilindungi minimal program jaminan kecelakaan kerja dan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap menjalankan amanat pemerintah memberikan perlindungan terhadap satu juta nelayan di seluruh Indonesia. Perlindungan jaminan sosial itu diberikan atas tingginya risiko sosial pekerjaan yang dihadapi para nelayan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya.
Bpjs ketenagakerjaan ada beberapa program yaitu:
Jenis Program & Manfaat:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Pendaftarannya pun cukup mudah yakni nelayan mengumpulkan KTP dan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 untuk mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran dapat dibayarkan tiap bulan, tiga bulan, enam bulan maupun satu tahun sekaligus.